KONTEKS.CO.ID - Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.
Umat muslim di Tanah Air akan melakukan penyembelihan hewan kurban yang jadi salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam.
Salah satu hewan yang paling sering dijadikan hewan kurban adalah sapi. Namun, tidak semua sapi dapat dijadikan hewan kurban.
Baca Juga: Sekjen Gerinda Ahmad Muzani Menanggapi Rumor Reshuffle Kabinet
Lantas, bagaimana syarat sah hewan kurban sapi yang dianjurkan berdasarkan pada dalil dari Al-Qur'an, hadits Nabi Muhammad SAW, serta pendapat para ulama? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Kondisi Fisik Hewan Kurban
Menukil laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), syarat sapi kurban salah satunya terkait kondisi fisiknya.
Sapi yang sah dijadikan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat yang nyata.
Baca Juga: Alasan Jangan Mudah Tergiur Tawaran Haji Furoda, Risikonya Memang Tinggi
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, hewan kurban tidak sah apabila buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus.
Maka penting bagi umat Islam untuk memeriksa kondisi sapi sebelum membeli.
Dengan memperhatikan kesehatan dan kondisi fisik sapi, maka ibadah kurban yang dilakukan akan sesuai dengan tuntunan syariat, karena telah memenuhi syarat sapi kurban.
Usia Sapi Kurban
Usia seekor sapi juga menjadi salah satu syarat utama yang perlu diperhatikan.