kriminal

Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompolnas: Peran Aktor Utama Pasti Terungkap di Persidangan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:40 WIB
Update kasus kematian Brigadir Nurhadi. (Dok Polda NTB)

Sejumlah pengamat hukum, aktivis HAM, dan masyarakat luas mendesak agar aparat penegak hukum mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini.

Mereka juga meminta agar tidak ada pihak yang dilindungi atau kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau kedekatan dengan kekuasaan.

Pihak keluarga Brigadir Nurhadi diketahui telah melayangkan permintaan pendampingan hukum dan keadilan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM.

Baca Juga: Kenang Diogo Jota, Liverpool Pensiunkan Nomor 20

Sementara itu, Mabes Polri menyatakan bahwa kasus ini terus ditangani secara serius dan penyidikan akan dilanjutkan hingga seluruh fakta terungkap secara tuntas.

Polda NTB resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.

Dua tersangka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Satu pelaku lain adalah wanita bernama Misri, yang baru berusia 23 tahun.

Kompol Yogi adalah mantan atasan korban dan pernah pejabat Bidang Propam Polda NTB. Sudah diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2025.

Baca Juga: Misteri Kematian Diplomat Muda Arya Daru, Kapolri: Penyidikan Dipercepat dan Maksimal

Ipda Haris Chandra, perwira Polda NTB, ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Kompol Yogi. Belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif

Misri adalah seorang perempuan yang berada di lokasi kejadian. Pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik

Kompol Yogi dan Ipda Haris dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) melalui sidang etik internal Polda NTB

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kematian, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga: Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Saya Melangkah karena Negeri Ini Terlalu Banyak Disakiti

Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan 18 saksi, termasuk ahli forensik, paramilologi, poligraf, dan hasil ekshumasi jenazah Brigadir Nurhadi.

Halaman:

Tags

Terkini