KONTEKS.CO.ID – PT Naila Syafaa Wisata Mandiri yang diduga melakukan penipuan umrah ternyata memiliki ratusan cabang travel umrah di seluruh Indonesia.
Namun, travel umrah yang diduga melakukan penipuan ratusan jemaah umrah itu hanya mendaftarkan 48 cabang saja ke Kementerian Agama.
“316 keseluruhan, dari 316 hanya 48 yang berizin,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy soal travel umrah tersebut kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.
Dikatakan Ratna, jumlah cabang ini masih bisa bertambah. Sebab, polisi masih terus melakukan pendalaman lantaran ada korban yang belum melapor.
“Kita akan terus kita dalami dan kembangkan, bisa lebih (cabang) karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini,” ujar Ratna.
Diketahui sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan jumlah korban mencapai ratusan orang dan kerugian ditaksir Rp91 miliar.
Polisi menangkap tiga orang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dua yang ditangkap merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"