KONTEKS.CO.ID – Seorang pria berinisial AG (20) menjambret ponsel milik pelajar EN (18), di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat kejadian penjambretan, korban EN pulang bersama seorang rekannya. Tiba-tiba, AG yang mengendarai sepeda motor langsung merampas ponsel korban.
Namun, bukannya menuntut, korban justru memutuskan memaafkan pelaku penjambretan dan mencabut laporan.
“Handphone yang dicuri merk VIVO Y20 warna biru,” kata Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdulrohim dalam keterangannya, Sabtu 14 Januari 2023.
Dikatakan Dodi, saat dijambret korban langsung berteriak meminta tolong ke warga.
Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Palmerah.
“Korban dan sejumlah warga kemudian melaporkan ke Polsek Palmerah,” ujar Dodi.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menjambret karena membutuhkan biaya untuk persalinan istrinya.
“Pelaku baru saja di PHK dari tempat kerjanya di saat istrinya sedang hamil sembilan bulan,” beber Dodi.
Alasan itu membuat polisi memutuskan melakukan memediasi pelaku dan korban.
Lantaran Karena iba, korban memutuskan untuk memaafkan dan mencabut laporan.
“Atas dasar iba melihat kondisi pelaku, korban kemudian mencabut laporannya dan tidak ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, kita fasilitasi mediasi mereka dengan mekanisme Restorative Justice,” pungkas Dodi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"