• Minggu, 21 Desember 2025

Tayang Agustus di Netflix! Inilah Fakta Menarik Drama Korea Beyond The Bar yang Penuh Intrik Hukum

Photo Author
- Senin, 28 Juli 2025 | 22:15 WIB
Fakta Drama Korea Beyond The Bar (foto: Netflix)
Fakta Drama Korea Beyond The Bar (foto: Netflix)

KONTEKS.CO.ID - Netflix kembali menghadirkan tayangan original Korea Selatan bertema hukum yang siap memikat hati para penontonnya.

Berjudul BEYOND THE BAR, drama ini menyajikan perpaduan antara ketegangan ruang sidang, konflik nilai, hingga dinamika emosional dua pengacara dari generasi berbeda.

Dengan total 12 episode, drama ini menjadi salah satu drama hukum yang paling dinanti tahun ini karena menyuguhkan alur tajam, karakter kompleks, dan isu moral yang mengusik nurani.

Baca Juga: KAI Expo 2025 Hadir! Diskon Tiket Kereta hingga 60 Persen, Ini Daftar KA dan Tarif Promonya

Sinopsis BEYOND THE BAR

Yun Seok Un (diperankan oleh Lee Jin Wook) adalah pengacara senior di firma hukum ternama, Yullim Law Firm.

Ia dikenal sebagai sosok dingin, penuh perhitungan, dan jenius dalam menyusun strategi litigasi.

Namun, di balik kejeniusannya, ia nyaris tak bisa didekati oleh siapa pun karena sifatnya yang tertutup.

Kehidupan profesional Seok Un berubah sejak kehadiran Kang Hyo Min (diperankan oleh Jung Chae Yeon), pengacara muda dengan idealisme tinggi dan empati kuat.

Keduanya terlibat dalam berbagai kasus rumit yang menantang prinsip dan batas etika mereka.

Seiring waktu, meski sering bersitegang, interaksi mereka justru menciptakan transformasi besar dalam cara berpikir dan cara hidup masing-masing.

Baca Juga: Rekening Diblokir PPATK karena Tak Aktif? Jangan Khawatir, Ini Langkah-Langkah Mudah Membuka Blokirnya

Fakta Menarik BEYOND THE BAR

1. Debut Lee Jin Wook di JTBC

Drama ini menjadi debut Lee Jin Wook di saluran JTBC sejak kariernya dimulai pada 2006.

Ia mengaku tertarik karena karakter Yoon Seok Un menantang dan membuatnya bertanya-tanya, apakah tokohnya benar-benar memperjuangkan keadilan atau sekadar memenuhi keinginan klien?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X