entertainment

Fachri Albar Resmi Cerai Februari 2025, Ditinggal Renata Jadi Alasan Terjerat Narkoba Lagi?

Rabu, 30 April 2025 | 15:46 WIB
Fachri Albar dan Renata Kusmanto telah bercerai pada 13 Februari 2025. (Instagram/aialbar)

KONTEKS.CO.ID - Fachri Albar ditangkap polisi kembali atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 20 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kediamannya, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Fachri Albar pernah ditangkap di kediamannya di Cireundeu, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2018.

Kala itu, bukti yang menyertai penangkapan Fachri adalah 0,8 gram sabu, 13 butir tablet Dumolid, satu butir narkotika jenis calmlet, ganja dan beberapa bong.

Baca Juga: PT Mestika Indonesia dan PT KDN di Pusaran Dugaan Suap Dirut Telkomsel

Lalu dia divonis tujuh bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur.

Respons Istri Kala Fachri Albar Ditangkap Kedua Kali

Banyak yang penasaran dengan perasaan sang istri, Renata Kusmanto setelah Fachri Albar ditangkap polisi untuk kedua kalinya.

Usut punya usut, ternyata Fachri Albar dan Renata Kusmanto telah bercerai pada 13 Februari 2025. 

Baca Juga: Viral! Boyband Korea WHIB Bikin Geger SMAN 70 Jakarta, Tampil Gratis di Sekolah Buat Promo

Info tersebut dilansir dari website putusan mahkamahagung.go.id PA Tiga Raksa, perdata Agama Putusan PA Tigaraksa nomor 702/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Dengan Hakim Ketua H Musifin, 
Hakim Anggota S.ag, Br, Hakim Anggota Endin Tajudin, Hakim Anggota Ummi Azma serta Panitera Panitera Pengganti Pusparini.

Gugatan cerai Renata pada Fachri Albar

Pendaftaran gugatan cerai Renata pada Fachri Albar tanggal 23 Januari 2025. 

Pada 13 Februari 2025, Lembaga Peradilan PA Tigaraksa mengabulkan gugatan cerai tersebut.

Baca Juga: Konklaf Pemilihan Paus Baru Sudah Diputuskan, Kardinal Luis Antonio Tagle atau Kardinal Pietro Parolin?

Keputusan Majelis Hakim PA Tigaraksa yaitu

  • Menyatakan Tergugat (Fachri Albar) telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tapi tidak hadir.
  • Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata) dengan verstek
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Fachry Albar bin Ahmad Albar) terhadap Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto).

Baca Juga: Daftar 16 Kosmetik dan Skincare Berbahaya, Ada 6 Produk Impor

Halaman:

Tags

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB