Sementara, terkait langkah hukum selanjutnya Nikita Mirzani masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.***
Sementara, terkait langkah hukum selanjutnya Nikita Mirzani masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.***
Artikel Terkait
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tegar: Tak Ada yang Harus Ditangisi
Kemenkumham Klarifikasi Video Nikita Mirzani di Rutan yang Viral: Bukan Live Tapi...
Nikita Mirzani Disebut Live Jualan di TikTok dalam Penjara, Ini Kata Ditjen PAS
Bukan HP Pribadi, Ditjen PAS Sebut Nikita Mirzani Live TikTok Pakai Ponsel Milik Rutan
Nikita Mirzani Ajukan Banding Kasus Pemerasan Reza Gladys, Majelis Hakim Mulai Periksa Memori Banding