• Senin, 22 Desember 2025

Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan TPPU

Photo Author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 12:38 WIB
Hukuman Nikita Mirzani diperberat jadi 6 tahun penjara di tingkat banding di PT DKI Jakarta  (Foto: Konteks.co.id/Ratih Nug)
Hukuman Nikita Mirzani diperberat jadi 6 tahun penjara di tingkat banding di PT DKI Jakarta (Foto: Konteks.co.id/Ratih Nug)



KONTEKS.CO.ID - Banding Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys berbuah hukuman lebih berat.

Ya, hukuman artis Nikita Mirzani lebih berat menjadi 6 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa 9 Desember 2025.

Baca Juga: Dijuluki Warganet Menteri Etanol, Bahlil Lahadalia: Epen Kah?

Ketua Majelis Hakim, Sri Andini SH membacakan amar putusan dan menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik.

Hakim juga menyebut, Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Majelis hakim kemudian memutuskan Nikita Mirzani dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Adapun, putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta ini lebih berat dari vonis sebelumnya yakni, 4 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Baca Juga: Pesepeda yang Tewas Tabrak Bus Transjakarta di Jakpus Ternyata VP Sekretaris SKK Migas Hudi Dananjoyo Suryodipuro  

Sebelumnya, PN Jaksel menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Sebagai terdakwa, Nikita Mirzano terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sementara unsur TPPU dinyatakan tidak terbukti.

Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Albertina menjelaskan mengenai alasan majelis memperberat hukuman Nikita Mirzani.

Menurutnya, karena pada di Pengadilan Tinggi, Nikita terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau di Pengadilan Negeri itu tidak terbukti pencucian uangnya. Di Pengadilan Tinggi, menurut majelis, terbukti juga pencucian uangnya. Jadi dua dakwaan kumulatif itu terbukti,” ujar Albertina.

“Kalau di PN terbukti hanya satu, Undang-Undang ITE-nya. Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uang,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X