“Kami luruskan, yang bersangkutan tidak kami tangkap, tidak juga kami amankan di Polres Bandara,” tambah Ronald.
Tiga Tersangka Ditahan, Dijerat UU Kesehatan
Sementara itu, tiga orang yang sudah ditahan kini harus menghadapi jerat hukum.
Baca Juga: Kemdiktisaintek Sebut Masih Pantau Pencopotan Rektor Universitas Pancasila
Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHPidana.
Zat etomidate sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya sangat dibatasi dan tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi disamarkan dalam produk vape.
Polisi Akan Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kesiapan Jonathan Frizzy untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Mobil Travel Kecelakaan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Penumpang Meninggal Dunia
Ronald memastikan bahwa koordinasi dengan pihak artis terus dilakukan.
"Statusnya masih saksi, dan kami tetap menjadwalkan ulang pemeriksaan seiring pemulihan kesehatannya," jelasnya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya regulasi ketat dalam industri vape serta peran aktif publik figur dalam menjaga integritas.
Masyarakat diimbau tidak langsung mempercayai kabar simpang siur sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.***
Artikel Terkait
Viral! Yuke Dewa 19 Tabrak Bocah di Tasikmalaya, Begini Fakta Sebenarnya
Artis JF Diciduk Polisi Bandara, Bawa Narkotika Rokok Elektrik, Siapa Dia?
Artis JF Diduga Jonathan Frizzy, Terseret Kasus Narkotika Rokok Elektrik, 3 Orang Ditahan
5 Film Horor Indonesia Paling Dinanti di Bioskop Mei 2025: Siap-Siap Merinding!
Film Mendadak Dangdut 2025: Kisah Baru, Semangat Baru dan Kelucuan Baru