• Senin, 22 Desember 2025

Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Terkait Vape Etomidate, Ini Fakta Lengkapnya!

Photo Author
- Selasa, 29 April 2025 | 15:57 WIB
Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Vape Etomidate, Ini Fakta Lengkapnya! (X.com/@sasaputri466403)
Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Vape Etomidate, Ini Fakta Lengkapnya! (X.com/@sasaputri466403)

KONTEKS.CO.ID - Nama artis Jonathan Frizzy alias Ijonk tengah jadi sorotan setelah disebut dalam kasus dugaan produksi vape ilegal yang mengandung zat keras etomidate.

Meski ramai dibicarakan publik, pihak kepolisian menegaskan bahwa status Jonathan saat ini masih sebatas saksi, bukan tersangka.

Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa nama Jonathan Frizzy muncul dalam pemeriksaan tiga tersangka yang sudah ditahan lebih dulu.

Baca Juga: Hasan Nasbi Lepas Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Golkar: Jubir Bukan Berasumsi, Sampaikan Pikiran Presiden  

Ketiganya adalah pria berinisial BTR dan EDS serta wanita berinisial ER.

Mereka ditangkap karena membawa vape mengandung zat etomidate, yang termasuk obat keras, dari luar negeri.

"Nama Jonathan muncul berdasarkan keterangan tiga orang yang sudah kami tahan," jelas Ronald, Selasa, 29 April 2025.

Sudah Diperiksa, Tapi Belum Hadir Kembali

Baca Juga: Peluang Kardinal Suharyo, Uskup Agung Jakarta Ikut Konklaf Jadi Paus Baru

Jonathan Frizzy sendiri sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 17 April 2025.

Namun, saat dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan pada Senin, 21 April 2025, ia tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

Sejak itu, belum ada kehadiran kembali dari pihak Jonathan ke hadapan penyidik.

“Sejak tanggal 21, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua, karena sakit,” ujar Ronald.

Baca Juga: GTA VI Siap Gebrak Dunia Game! Grafis Fantastis dan Performa Ngebut, Siap Jadi Game Open-World Tercanggih

Meskipun begitu, polisi menegaskan bahwa kabar Jonathan ditangkap atau diamankan adalah tidak benar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perayaan Natal 2025 Jessica Mila Antara Senang dan Sedih

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:40 WIB
X