KONTEKS.CO.ID - Nama artis Jonathan Frizzy alias Ijonk tengah jadi sorotan setelah disebut dalam kasus dugaan produksi vape ilegal yang mengandung zat keras etomidate.
Meski ramai dibicarakan publik, pihak kepolisian menegaskan bahwa status Jonathan saat ini masih sebatas saksi, bukan tersangka.
Kepala Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa nama Jonathan Frizzy muncul dalam pemeriksaan tiga tersangka yang sudah ditahan lebih dulu.
Ketiganya adalah pria berinisial BTR dan EDS serta wanita berinisial ER.
Mereka ditangkap karena membawa vape mengandung zat etomidate, yang termasuk obat keras, dari luar negeri.
"Nama Jonathan muncul berdasarkan keterangan tiga orang yang sudah kami tahan," jelas Ronald, Selasa, 29 April 2025.
Sudah Diperiksa, Tapi Belum Hadir Kembali
Baca Juga: Peluang Kardinal Suharyo, Uskup Agung Jakarta Ikut Konklaf Jadi Paus Baru
Jonathan Frizzy sendiri sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 17 April 2025.
Namun, saat dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan pada Senin, 21 April 2025, ia tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
Sejak itu, belum ada kehadiran kembali dari pihak Jonathan ke hadapan penyidik.
“Sejak tanggal 21, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua, karena sakit,” ujar Ronald.
Meskipun begitu, polisi menegaskan bahwa kabar Jonathan ditangkap atau diamankan adalah tidak benar.
Artikel Terkait
Viral! Yuke Dewa 19 Tabrak Bocah di Tasikmalaya, Begini Fakta Sebenarnya
Artis JF Diciduk Polisi Bandara, Bawa Narkotika Rokok Elektrik, Siapa Dia?
Artis JF Diduga Jonathan Frizzy, Terseret Kasus Narkotika Rokok Elektrik, 3 Orang Ditahan
5 Film Horor Indonesia Paling Dinanti di Bioskop Mei 2025: Siap-Siap Merinding!
Film Mendadak Dangdut 2025: Kisah Baru, Semangat Baru dan Kelucuan Baru