Lalu satu buah sendok besi kecil, empat buah korek api modifikasi, satu buah tas warna biru, serta satu unit handphone berwarna hitam sebagai barang bukti.
Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
Fachri Albar dijerat dengan pasal 112 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***
Artikel Terkait
5 Film Populer Fachri Albar: Aktor Langganan Sutradara Joko Anwar yang Kembali Tersandung Narkoba
Sinopsis Serial Srikandi Bloods, Aksi Para Superhero Wanita Indonesia
Perseteruan di Balik Isu Royalti Musik Kian Panas, Kini Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani
Langsung Ditahan, Fachri Albar Konsumsi 3 Jenis Narkoba, Sabu hingga Ganja
Fachri Albar Terancam Penjara 4 hingga 12 Tahun usai Positif Metamfetamin, Amfetamin, dan Benzodiazepine