KONTEKS.CO.ID - Ketua Komite IV DPD, Ahmad Nawardi, berencana memanggil Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait potensi anjloknya penerimaan pajak pada awal 2025 akibat gangguan pada sistem Coretax.
Sistem yang mulai diimplementasikan per 1 Januari 2025 itu dinilai bermasalah, sehingga menghambat pencatatan faktur pajak.
Nawardi mengungkapkan, jumlah faktur pajak yang berhasil dikumpulkan Dirjen Pajak pada Januari 2025 hanya 20 juta faktur, jauh merosot dibanding 60 juta faktur pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: Meski Rawan Gempa, Pemerintah Nekat Mau Operasikan PLTN Indonesia di Tahun 2032
Dampaknya, penerimaan pajak Januari 2025 diperkirakan hanya mencapai Rp 50 triliun, anjlok drastis dari Rp 172 triliun pada Januari 2024.
"Urusan pajak ini sangat penting karena terkait langsung dengan penerimaan negara. Kami akan segera mengundang Dirjen Pajak untuk mendalami permasalahan ini," ujar Nawardi di Gedung DPD, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.
Sri Mulyani Belum Menjawab
Nawardi mengaku sudah berusaha mengonfirmasi masalah ini kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja Komite IV DPD. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari Menteri Keuangan.
Baca Juga: Pegadaian Akumulasi 31,6 Ton Emas, OJK Susun Roadmap Bullion Nasional
"Saya tadi sempat sampaikan ke Bu Sri Mulyani, tapi belum dijawab. Mungkin karena banyak pertanyaan lain dan waktu yang terbatas," katanya.
Meski demikian, DPD tetap mendukung pemanfaatan Coretax ke depannya, asalkan segera diperbaiki. Terlebih, proyek ini sudah menghabiskan anggaran Rp 1,3 triliun.
"Jangan sampai Coretax tidak dipakai sama sekali setelah anggarannya sudah keluar. Saya yakin nanti akan ada perbaikan," tambahnya.
DPR Juga Desak Evaluasi Coretax
Baca Juga: Rekam Jejak Franciscus Sibarani, Mantan Kepala BKPM yang Dilantik sebagai PAW Anggota DPR
Sebelumnya, Komisi XI DPR juga sudah menyoroti permasalahan ini dalam rapat dengan Dirjen Pajak pada 10 Februari 2025. Setelah rapat 4 jam, DPR mendesak pemerintah untuk menunda implementasi Coretax hingga sistemnya benar-benar siap.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, meminta agar sistem lama DJP Online tetap digunakan sementara waktu untuk memitigasi gangguan penerimaan pajak.