KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi mengumumkan PPN naik menjadi 12 persen mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025.
Namun pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% tak berlaku untuk sembilan kebutuhan pokok (sembako)
Pengumuman kenaikan PPN tersampaikan oleh para manteri ekonomi Kabinet Merah Putih dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin 16 Desember 2024.
Dalam agenda tersebut, salah satu hal yang pemerintah sampaikan terkait rencana penerapan PPN sebesar 12%.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan menerapkan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga: Siap-Siap, Hari Ini Pemerintah Umumkan PPN Naik Jadi 12 Persen
Ia beralasan, regulasi ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"PPN tahun depan naik 12% per 1 Januari. Tetapi barang-barang yang masyarakat butuhkan ini PPN-nya mendapat fasilitas atau 0%," ungkapnya.
Barang yang Airlangga maksud seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum serta jasa keuangan.
Sembako Tak Kena PPN Naik 12 Persen
Melalui regulasi perpajakan itu, mantan Ketum Partai Golkar itu mengatakan, pemerintah berusaha mengguyur stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah.
"PPN yang akan pemerintah tanggung 1% untuk barang kebutuhan pokok. Jadi tetap kena PPN 11%," tambahnya.
"MinyaKita, sebelumnya minyak curah, mendapat bantuan 1%. Jadi tidak naik ke 12%. Lalu tepung terigu dan gula industri, masing-masing pemerintah berikan 1%, yang 1% pemerintah tanggung," tutur Airlangga.
Baca Juga: Siap-Siap, Hari Ini Pemerintah Umumkan PPN Naik Jadi 12 Persen
Pemerintah percaya stimulus bisa menjaga daya beli masyarakat. Khususnya untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang. Lalu industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri keuangan cukup tinggi juga tetap 11%.
Ia menambahkan, bakal ada bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua ini sebanyak 10 kg per bulan. Ada juga bantuan tanggungan untuk daya listrik terpasang di bawah atau sampai 2.200 volt ampere. Pemerintah akan memberikan biaya diskon 50% untuk 2 bulan.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pemerintah mengalokasikan bantuan dengan menanggung 1% untuk sejumlah barang. Sehingga sejumlah produk masih akan mengadopsi PPN 11% alias tak naik ke 12%.
"Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko (Ekonomi) memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu. Lalu gula untuk industri, minyak kita, minyak curah itu PPN-nya tetap 11%. Jadi kenaikan menjadi 12%, tapi 1 persennya pemerintah yang menanggung," timpal Sri Mulyani.
Kemenkeu juga mendiskusikan usulan DPR agar PPN 12% ikut menyasar barang-barang mewah. Saat ini pihaknya masih membahas daftarnya.
"Sesuai masukan dari berbagai pihak termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut. Misalnya rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," paparnya.