Lalu badan usaha wajib melaporkan penetapan harga setiap bulan atau saat ada perubahan kepada Menteri ESDM.
Baca Juga: TNI AU Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar ke Lanud Supadio
"Sesuai Peraturan Menteri ESDM pada 2022, BBM nonsubsidi itu kan berdasarkan harga pasar," tegasnya.
Adapun untuk BBM subsidi, Bahlil memastikan harganya tidak akan naik hingga akhir 2026. Karena fiskal negara masih kuat menanggung lonjakan harga minyak yang terjadi saat ini. ***