Merespons kondisi ini, INACA mengajukan penyesuaian tarif kepada pemerintah, termasuk kenaikan fuel surcharge sebesar 15% dari ketentuan dalam KM 7 Tahun 2023.
Baca Juga: Trump Ancam Turunkan 'Malapetaka' Besar, Iran Tegas Tolak Negosiasi: Kami Akan Lanjutkan Perlawanan!
Asosiasi juga mengusulkan kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik sebesar 15% untuk pesawat jet maupun propeller, berdasarkan pada KM 106 Tahun 2019.
Bukan hanya itu, asosiasi juga meminta dukungan stimulus sementara dari pemerintah. Semisal penundaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara, dan fleksibilitas pembayaran kewajiban maskapai.
INACA menambahkan, langkah penyesuaian ini dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan usaha maskapai, menjamin keselamatan penerbangan. Sekaligus memastikan konektivitas transportasi udara nasional tetap terjaga di tengah tekanan global.
“Permintaan ini kami ajukan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kenaikan harga avtur ke depan, serta memastikan industri penerbangan tetap beroperasi dengan standar keselamatan yang tinggi,” pungkasnya. ***