KONTEKS.CO.ID – Pemerintah akan melakukan pembatasan terhadap akses pembelian gas LPG ukuran tabung 3 kilogram (kg) mulai tahun 2026.
Nantinya pembelian LPG 3 kg akan pemerintah atur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Aturan ini akan melakukan pembatasan aksea atau kelompok masyarakat tertentu (mampu) tak bisa lagi menikmati LPG yang pemerintah subsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman menyampaikan, kelompok yang dimaksud terdapat di desil 8, 9, dan 10.
"Saat perpres selesai dan kita lihat desil-desil itu nantinya yang kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 kemungkinan ini akan kita atur," ungkap Laode di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025.
Laode menambahkan, saat ini masyarakat dari berbagai kelas memang masih bisa membeli LPG 3 kg karena tanpa ada aturan.
Dengan adanya aturan baru, tegas dia, maka gas tabung melon diharapkan bisa mengalir ke masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Dua Final Bulu Tangkis SEA GAMES 2025, Lawan Malaysia dan Thailand, Satu Target: Emas!
Ia menambahkan, perlu ada inovasi mengingat kuota LPG 3 kg tahun 2026 bakal menyusut. Laode menyebut kuotannta di tahun depan akan lebih rendah dari kuota tahun 2025 yang melebihi 8 juta metrik ton.
"Nah, tahun 2026 kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar, kalau kita lihat tahun 2025 kan lebih dari 8 juta, tahun depan hanya 8 juta. Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi," tambahnya.
Bukan cuma itu, Kementerian ESDM yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu juga akan mengatur penjualannya hingga ke level sub-pangkalan. Laode menyebut saat ini belum ada regulasi yang mengatur hal ini.
"Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujungnya, ke sub-agen, pangkalan, sub-pangkalan. Nah itu nanti kita atur," pungkas Laode. ***