KONTEKS.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) batal mengenakan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2026.
Keputusan pembatalan ini dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa setelah menimbangkan masak-masak kondisi ekonomi domestik yang terjadi saat ini.
"Memang kami belum akan menjalankan (MBDK). Kami akan menjalankan kebiajakan ini ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang," ungkap Menkeu dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakpus, Senin 8 Desember 2025.
Baca Juga: Satgas Terpadu Ungkap Berbagai Pelanggaran di Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP
Ia menegaskan, kalau kondisi ekonomi domestik sudah membaik dan tumbuh 6%, maka pihaknya akan kembali menghadap ke DPR dan memaparkan rencana menerapkan Cukai MBDK.
"Kalau sekarang saya pikir (kondisi) ekonomi masyarakat belum cukup kuat," katanya.
Untuk diketahui, regulasi cukai MBDK sebenarnya sudah pemerintah dan DPR sepakati dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2026.
Baca Juga: Smailing Platinum Resmi Masuk Virtuoso, Buka Akses Global Pengalaman Luxury Travel Paling Eksklusif
Cukai ini memiliki dua tujuan. Pertama, guna mengendalikan konsumsi gula demi kesehatan masyarakat, sekaligus menaikan penerimaan negara.
Dalam APBN 2026 disebit target setoran Cukai MBDK adalah Rp7 triliun. ***