ekonomi

Menkeu Purbaya Obral Pajak di IKN, Investor Bangun Halte Bisa Nikmati Diskon Pajak 200 Persen!

Kamis, 4 Desember 2025 | 10:26 WIB
Investor yang berkontribusi terhadap pembangunan IKN bisa mendapatkan diskon pajak hingga 200 persen. (Foto: instagram.com/ikn_id)

KONTEKS.CO.ID – Pemerintah menawarkan diskon pajak besar-besaran bagi investor yang bersedia membangun Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), fasilitas super tax deduction hingga 200% diberikan kepada pelaku usaha atau investor yang memberikan sumbangan strategis dalam pembangunan IKN.

Fasilitas “wah” ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.

Baca Juga: Pajak Ekonomi Digital Naik Drastis: DJP Catat Rp43,75 Triliun dari PMSE, Kripto, Fintech, dan SIPP

Regulasi yang dibuat oleh Kementerian Keuangan di bawah kendali Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa itu dibangun untuk memberikan pengurangan pajak signifikan. Sekaligus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam percepatan pembangunan Nusantara.

Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, mengatakan, fasilitas super tax deduction ini adalah bentuk fasilitas yang pemerintah berikan sebagai manfaat fiskal langsung bagi perusahaan yang berinvestasi di IKN.

"Skema sumbangan strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen. Artinya, kontribusi yang diberikan bukan hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tapi juga meningkatkan income after tax," katanya dalam keterangan resminya Jakarta, melansir Kamis 4 Desember 2025.

Baca Juga: Kelar Tinjau Korban Banjir Sumatra: Prabowo Panggil Luhut ke Istana, Duduk Saling Tatap Bahas Persoalan Ini

Di samping manfaat fiskal, perusahaan di IKN juga mendapatkan nilai tambah nonekonomi berupa peningkatan citra dan branding.

Fasilitas umum yang dibangun, seperti halte, ruang terbuka hijau, atau destinasi wisata, dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi nyata kepada masyarakat.

"Ini bukan hanya investasi bagi perusahaan, tapi juga demi masyarakat dan negara. Aset yang dibangun bakal meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik," tutur Insyafiah.

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II, Kemenkeu, Dwi Setyobudi, menambahkan, insentif fiskal ini dibuat untuk memberikan dampak ekonomi berantai bagi Indonesia.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tagih Janji Cak Imin soal Banjir Sumatera: Kiamat Sudah Terjadi, Netizen Ingat dan Catat Ini!

"Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, dan menimbulkan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Tanah Air," harapnya.

Pengajuan permohonan fasilitas bisa dilakukan dengan mengakses sistem OSS (Online Single Submission). Ini telah diatur pada Pasal 114 PMK No 28 Tahun 2024.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menegaskan ketersediaan insentif ini adalah strategi penting untuk mempercepat pembangunan IKN.

"Skema ini membuka ruang partisipasi yang luas bagi sektor swasta pada pembangunan fasilitas umum, sosial, dan infrastruktur di IKN. Kolaborasi ini akan mempercepat realisasi proyek-proyek prioritas nasional," ujarnya. ***

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB