“Buruh mengharapkan rumusan itu segera diumumkan. Saya dengar akan diubah menjadi otonom di kota/kabupaten,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan nantinya akan dilakukan oleh gubernur berdasarkan usulan bupati dan wali kota.
“Kalau kemarin kan Presiden langsung mengambil alih untuk 6,5 persen,” tambahnya.
Ia menyayangkan minimnya informasi yang diberikan pemerintah. Bahkan anggota Dewan Pengupahan Nasional disebut belum diberi detail rumusan final, hanya garis besar saja.
“Ini yang menjadi pertanyaan,” tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sudah memastikan bahwa Presiden Prabowo menyetujui skema baru berbentuk range.
Artinya tidak ada lagi angka tunggal untuk seluruh provinsi. Pemerintah ingin disparitas upah antardaerah lebih terkontrol dan selaras dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.***