Pajak ini otomatis dihitung dari total nilai pembelian, sehingga pembeli tinggal memastikan dokumen lengkap diterima.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali, pajaknya sedikit berbeda.
Jika penjualan melebihi nominal Rp10 juta, maka pembeli dikenai:
1,5% PPh 22 bagi pemilik NPWP
Baca Juga: Industri Padat Karya Terancam Gulung Tikar, Apindo Soroti Maraknya Relokasi Pabrik ke Luar Negeri
3% bagi non-NPWP
Nilai pajak ini langsung dipotong dari total uang yang diterima, sehingga penjual bisa mengetahui jumlah bersih yang masuk.
Dengan memahami aturan ini, pembeli dan penjual bisa menghitung estimasi keuntungan atau biaya tambahan dengan lebih akurat.***