KONTEKS.CO.ID - Harga emas Antam hari ini kembali mengalami penurunan tipis, dengan posisi terbaru berada di Rp2,34 juta per gram, berdasarkan update harga dari laman resmi Logam Mulia pada Senin, 24 November 2025.
Meski penurunannya hanya Rp1.000, perubahan ini tetap menjadi perhatian para investor dan pemburu logam mulia yang rutin memantau pergerakan harian.
Penurunan kecil ini membuat harga dasar emas batangan berada di angka Rp2.340.000 per gram.
Baca Juga: Tema Hari Guru Nasional 2025, ‘Guru Hebat, Indonesia Kuat’, Ini Pedoman Perayaan dari Pemerintah
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback juga ikut terkoreksi dan kini berada di Rp2.201.000 per gram.
Emas Antam sendiri tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram, sehingga pembeli bisa menyesuaikan pilihan dengan kebutuhan investasi masing-masing.
Transaksi buyback tetap mengikuti aturan pajak sesuai ketentuan pemerintah.
Untuk penjualan kembali di atas Rp10 juta, pembeli wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yang besarnya berbeda untuk pemilik NPWP dan non-NPWP.
Baca Juga: Viral Jasa Nikah Siri TikTok, MUI dan PBNU Ingatkan Risiko Hukum dan Dampak bagi Perempuan
Pajak ini otomatis dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut detail harga emas batangan Antam per Senin, 24 November 2025:
0,5 gram: Rp1.220.000
Baca Juga: Kata-Kata Patrick Walujo Usai Mundur dari CEO GoTO
1 gram: Rp2.340.000
2 gram: Rp4.620.000
3 gram: Rp6.905.000
5 gram: Rp11.475.000
Baca Juga: Polisi Hong Kong Keturunan Indonesia Muncul di Video Kampanye Pemilu Legislatif
10 gram: Rp22.895.000
25 gram: Rp57.112.000
50 gram: Rp114.145.000
100 gram: Rp228.212.000
Baca Juga: Patrick Walujo Mengundurkan Diri sebagai CEO GoTo
250 gram: Rp570.265.000
500 gram: Rp1.140.320.000
1.000 gram: Rp2.280.600.000
Dengan harga ini, pembeli dapat memperkirakan kebutuhan budget untuk pembelian dalam jumlah besar maupun kecil.
Baca Juga: Jadwal Live Lengkap dan Wakil Indonesia Syed Modi 2025: Dejan-Bernadine Full Sorotan
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.