ekonomi

APKLI-P Dukung Revisi PP 50 Tahun 2022, Tindak Tegas Praktik Manipulasi Omzet dan Pemecahan Usaha

Jumat, 21 November 2025 | 21:40 WIB
Ketum APKLI-P, Ali Mahsun, mendukung revisi PP 50 Tahun 2022 dan tindak tegas manipulasi omzet serta pemecahan usaha. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID – Asosiasi Pedang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan mendukung Ditjen Pajak revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.
 
"APKLI Perjuangan dukung revisi PP 50 Tahun 2022, khususnya terkait dengan PPh final 0,5 persen dengan besaran omset Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar," kata Ali Mahsun di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.
 
Ali menilai bahwa revisi PP tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan tersebut sangat penting.
 
Baca Juga: MK Tolak Uji Materiil UU PPh soal Pajak Uang Pensiun, Permohonan Dinilai Tak Jelas
 
Menurutnya, ini untuk menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan perseroan perorangan (PT Perorangan).
 
Penghapusan ketentuan tersebut sangat penting sebagaimana temuan Ditjen Pajak, adanya praktik manipulasi omzet dan pemecahan usaha demi memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pelaku UMKM. 
 
Ia mengungkapkan, praktik curang tersebut sudah puluhan tahun berlangsung namun dibiarkan begitu saja.
 
Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Syarat Warisan Bisa Tidak Kena PPh
 
"Itu bagian dari tabiat buruk pengusaha besar yang akhirnya UMKM jadi korban," kata dia. 
 
Ali menyampaikan, praktik tax planning PPh 0,5 persen UMKM harus ditindak tegas. Pertama, menjadikan negara kehilangan penerimaan dalam jumlah sangat besar.
 
"Yaitu 10,5-11 persen PPh yang seharusnya dibayarkan pajak ke negara. Dengan demikian, tabiat buruk ini turunkan pendapatan pajak Indonesia," ujarnya.
 
Baca Juga: Subsidi Gaji Pekerja dan Insentif PPh Masuk Paket Stimulus Ekonomi Semester Kedua 2025, Serius?
 
Kedua, merusak citra dan korbankan UMKM. Ketiga, sarat kongkalingkong antara pengusaha besar dan oknum aparat pajak.
 
"Praktik tax planning harus dibasmi dan ditindak tegas," katanya.
 
Ali mengungkapkan, bukan itu saja, pemilik modal besar juga manfaatkan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur perubahan skala UMKM dari UU 20 Tahun 2008.
 
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan DPR Tetap Kena Pajak, DJP Tegaskan Tidak Ada Pembebasan PPh untuk Pejabat Negara
 
Pemanfaatan dilakukan khususnya terkait omzet usaha mikro hingga Rp2,5 miliar dan omzet usaha kecil hingga Rp15 miliar.
 
"Aturan ini memperkecil kesempatan UMKM base on UU 20 Tahun 2008 untuk mampu maju dan naik kelas," ujarnya.
 
Baca Juga: Pembelian Kripto Hari Ini Sudah Dikenakan PPh 0,21 Persen
 
Dampaknya, kata dia, menjadikan rakyat hanya menjadi buruh UMKM. Bahkan hanya dijadikan nominee atau atas nama belaka.
 
"Kami juga menuntut pemerintah segera merevisi PP 7 Tahun 2021 agar UMKM tidak dikuasai pemilik modal besar," ujarnya.***

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB