KONTEKS.CO.ID - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kembali buka suara terkait wacana redenominasi rupiah yakni mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.
Menurut Perry, proses mengubah butuh waktu cukup panjang.
Kebijakan itu, kata dia, dimulai dengan penerbitan Undang-Undang (UU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Pengawasan Ketat Program MBG: Tak Boleh Ada Sedikit pun Penyimpangan!
"Itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih lima-enam tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai," ungkap Perry dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, pada Senin, 17 November 2025.
Tahapan pertama yang harus dilewati, kata Perry, penerbitan UU Redenominasi.
Jika undang-undang tersebut belum terbit, redenominasi tak bisa dilakukan.
Kemudian, penyusunan aturan transparansi harga dari barang yang diperjualbelikan di Indonesia oleh pemerintah.
Dia menyebut, langkah tersebut sangat penting agar tak menimbulkan kebingunan masyarakat selama masa transisi.
Baca Juga: Ganda Putra Fajar Alfian dan Shohibul Fikri Mulus Lolos ke 16 Besar Australian Open 2025
Tak hanya itu, aturan tersebut juga untuk meyakinkan masyarakat redenominasi tak mengubah nilai barang.
"Harus ada peraturan mengenai transparansi harga," ucapnya.
"Seperti dari dulu kan sudah pernah, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp25 ribu, ada Rp25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting," tuturnya.
Tahap selanjutnya, penyusunan desain dan pencetakan uang baru oleh Bank Indonesia.