“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” jelasnya.
Komposisi Pajak di APBN 2025
Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan PPh sebesar Rp1.209,2 triliun, Ppn dan PPnBM Rp945,1 triliun, serta PBB dan pajak lainnya senilai Rp34,8 triliun. Meski realisasi masih seret, Purbaya meyakini momentum pemulihan ekonomi akan menjadi katalis.
“Kita tetap usahakan seoptimal mungkin. Ekonomi sudah mulai membaik, target pasti tercapai,” pungkasnya.***