KONTEKS.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi langkah baru dalam pengembangan proyek Rupiah Digital.
Mata uang digital resmi bank sentral (CBDC) ini akan mengadopsi model stablecoin versi nasional yang nilainya didukung oleh aset riil berupa Surat Berharga Negara (SBN) yang ditokenisasi.
Rencana ini diungkapkan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara Festival Ekonomi dan Keuangan Digital (FEKDI) dan ISFE di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.
Adopsi Kripto di RI Peringkat 7 Dunia
Perry menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari integrasi serius teknologi blockchain ke dalam sistem moneter Indonesia.
“BI akan menerbitkan sekuritas dalam bentuk digital, digital rupiah Bank Indonesia dengan underlying SBN, versi stablecoin-nya Indonesia,” ujar Perry, sebagaimana dikutip Konteks.co.id dari Bloomberg Technoz.
Perry menjelaskan, Rupiah Digital juga nanti akan menjadi aset yang menjadi dasar penerbitan instrumen keuangan atau underlying asset.
Baca Juga: Budi Arie Beri Sinyal Gabung Partai Gerindra, Dasco: Saya Belum Dengar Langsung
Namun, ia belum mengelaborasi lebih jauh mengenai kapan target penerbitan resminya.
“Ini versi stablecoin-nya resmi nasional, Bank Indonesia. Insya Allah kita akan kembangkan," tutur Perry.
Di sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mulai memperkuat pengawasan. Kepala Divisi Aset Kripto dan Digital OJK, Dino Milano Siregar, menegaskan regulator menerapkan kewajiban kepatuhan Anti-Pencucian Uang (AML) dan pelaporan berkala bagi pelaku stablecoin di Indonesia.
Pengembangan Rupiah Digital ini sedianya telah tercantum dalam dokumen Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
BI menegaskan bahwa Rupiah Digital bukanlah aset kripto, melainkan CBDC yang diterbitkan resmi oleh bank sentral.