Sebagai informasi, tarif PPN di Indonesia naik dari 10 persen menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan beleid tersebut, tarif seharusnya naik menjadi 12 persen pada 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah atau yang dikenakan PPnBM.***