KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya turun tangan menyelidiki kasus dugaan gagal bayar yang dilakukan oleh platform pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pemberi dana (lender) mengeluhkan pembayaran yang mandek selama lebih dari tiga bulan hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menggantungkan dana investasinya pada perusahaan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan pihaknya saat ini sedang mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Ramai di Medsos, Lender Keluhkan Gagal Bayar Miliaran Rupiah di Fintech P2P Dana Syariah Indonesia
“Kami sedang melakukan pendalaman. Pada waktunya, kami akan sampaikan hasilnya kepada rekan-rekan media,” ujarnya pada Senin, 13 Oktober 2025 lalu.
OJK kata Agusman, telah menegur manajemen DSI agar kembali membuka layanan untuk lender dan borrower (peminjam dana) setelah banyak keluhan masyarakat yang tak bisa menghubungi pihak perusahaan.
Ia memastikan saat ini investor maupun nasabah sudah dapat menemui pihak manajemen langsung di kantor DSI di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Sekarang pun sudah bisa untuk melayani investor dan nasabah. Kami sudah menegur mereka agar kembali meladeni masyarakat,” katanya.
OJK kata dia, saat ini akan kian ketat melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha DSI. Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, regulator siap mengambil langkah hukum, termasuk melakukan Penilaian Kembali atas Pihak Utama (PKPU) dan menggandeng aparat penegak hukum.
Baca Juga: Menelisik Jejak Dana Lender di Dana Syariah Indonesia: Terungkap 73 Perusahaan Jadi Peminjam Utama
“OJK juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus PT DSI untuk memperoleh tambahan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi dan upaya konkret penyelesaiannya, termasuk dalam menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Agusman.
Sekadar informasi, kasus ini pertama kali ramai usai akun media sosial @overheardkeuangan membagikan keluhan beberapa lender yang mengaku tidak menerima pembayaran lebih dari tiga bulan.
Mulai berdiri pada 2017, DSI resmi terdaftar di Otoritas Jasa Organisasi (OJK) pada 8 Juni 2018 dan berhasil mengantongi izin usaha penuh pada 23 Februari 2021