ekonomi

Menkeu Purbaya Buka Peluang PPN Bisa Turun Tahun Depan

Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi wacana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi wacana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menyebut, meski dalam beberapa tahun terakhir tarif PPN cenderung meningkat, pemerintah kini tengah mempertimbangkan opsi untuk menurunkannya.

Terkait hal ini, Purbaya akan lebih dulu memastikan kondisi perekonomian dan realisasi penerimaan negara pada akhir tahun ini.

"Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya seperti apa. Uang saya yang saya dapat itu seperti apa sih sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu clear," ujar Purbaya saat Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.

Baca Juga: Puluhan Santri Geruduk Rumah Ridwan Kamil, Protes Pernyataan Atalia Soal Ponpes Al Khoziny

Menurut Purbaya, penurunan tarif PPN sangat mungkin untuk dilakukan apabila ekonomi dan penerimaan negara dalam kondisi yang cukup baik.

“Nanti kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,”
ujar Purbaya.

Karena itu menurut urbaya, rencana untuk menurunkan PPN belum akan dieksekusi dalam waktu dekat. Dia menegaskan kembali, pemerintah masih akan menunggu perkembangan penerimaan pajak hingga akhir tahun sambil menilai kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Baca Juga: Pemerintah Denda Media Sosial X Rp78 Juta Plus Teguran Kedua, Ini Gara-garanya

“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, ekonominya seperti apa, uang yang saya dapat sampai akhir tahun, saya sekarang belum terlalu clear,” katanya.

Sebagai informasi, tarif PPN awalnya direncanakan naik bertahap hingga 12% pada 2025, setelah sebelumnya naik dari 10% menjadi 11% pada 2022.

Namun, akibat adanya penolakan publik terhadap kebijakan yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akhirnya membatasi kenaikan tersebut hanya untuk barang-barang mewah, sementara tarif umum tetap berada di level 11% dengan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 11/12.***

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB