KONTEKS.CO.ID - Kementerian Keuangan mengubah mekanisme publikasi data utang pemerintah agar lebih kredibel dan transparan.
Ke depan, data utang tidak lagi dirilis setiap bulan, melainkan setiap kuartal bersamaan dengan publikasi data pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ini dijelaskan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Suminto.
Baca Juga: Di Bawah 40 Persen PDB, Posisi Utang Indonesia Masih Aman
Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data utang pemerintah mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya, bukan berdasarkan asumsi.
“Langkah ini dilakukan agar data statistik utang lebih kredibel, bukan lagi asumsi. Rasio utang terhadap PDB akan dihitung berdasarkan realisasi PDB triwulan,” ujar Suminto, Jumat 10 Oktober 2025.
Menurutnya, perubahan frekuensi publikasi ini juga bertujuan meningkatkan kualitas analisis fiskal dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga: Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun di Pacitan, Mahar Rp3 Miliar Bikin Publik Geleng-geleng
Dengan rilis per kuartal, setiap data utang akan langsung mencerminkan posisi ekonomi terkini.
Suminto menegaskan, meski publikasi dilakukan per kuartal, prinsip transparansi dalam pengelolaan utang tetap dijaga.
Pemerintah, katanya, tetap membuka akses bagi publik untuk mengetahui komposisi dan perkembangan utang secara rinci melalui laporan resmi Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Bubarkan Satgas BLBI: Cuma Bikin Ribut Tanpa Hasil
“Utang pemerintah dikelola dengan hati-hati, terukur, dan sesuai kemampuan,” katanya.
“Transparansi menjadi bagian penting dalam strategi pengelolaan pembiayaan,” jelas Sumitro.