ekonomi

Menkeu Purbaya Keluarkan Aturan Baru KUR Rumah, Subsidi Bunga KPR hingga 10 Persen  

Kamis, 25 September 2025 | 17:39 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa keluarkan aturan KUR Rumah (Foto: dok. KemenPUPR)

"Besaran subsidi bunga/subsidi margin Kredit Program Perumahan untuk sisi permintaan rumah ditetapkan sebesar 10 persen dan 5,5 persen sesuai plafon pinjaman," tulis Pasal 15.

Aturan tersebut juga termuat formula perhitungan subsidi bunga.

Adapun, rumusnya besaran subsidi dikali baki debet dikali hari bunga per 360 hari.

Dengan hitungan tersebut, setiap penerima kredit akan mendapatkan potongan bunga sesuai dengan besarnya pinjaman dan jangka waktu cicilan.

Baca Juga: Dicurigai Titipan Oligarki di Istana, Said Didu: Qodari Ingin Maruarar Jadi Menteri Keuangan

Namun, pemerintah tetap menetapkan batasan agar subsidi tepat sasaran yakni, subsidi bunga tidak diberikan terhadap pinjaman yang telah melewati jatuh tempo.

Lalu, pinjaman yang masuk kolektibilitas 5, pinjaman yang sudah diajukan klaim penjaminan, maupun pinjaman yang tidak tercatat pembayaran cicilannya oleh penyalur kredit.

Ketentuan itu termuat dalam Pasal 20 PMK tersebut.

Kemudian, penyaluran subsidi wajib melalui lembaga keuangan atau koperasi yang ditetapkan sebagai penyalur kredit program perumahan.

Baca Juga: Konser NCT DREAM Jakarta Makin Dekat: Jadwal Penukaran Tiket & Lagu Wajib Hafal Sebelum Ngoncer!Baca Juga: Peringati Hari Tani Nasional, Pembiayaan KUR Pertanian di BRI Capai Rp50,95 Triliun

Untuk lembaga penyalur, bertanggung jawab penuh atas kebenaran data penyaluran dan tagihan subsidi yang diajukan kepada pemerintah.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan, dengan penyesuaian rencana target penyaluran kredit yang dilakukan secara bertahap mulai tahun anggaran (TA) 2025 hingga 2028.

Dalam beleid tersebut, Menkeu Purbaya menginstruksikan pelaksanaan ketentuan sesuai mekanisme yang diatur, sehingga tujuan memperluas akses perumahan rakyat dapat tercapai secara berkelanjutan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB