KONTEKS.CO.ID - Postur UU APBN 2026 ada di artikel ini. RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2026 tekah disahkan DPR RI jadi UU dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I 2025-2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima laporan Banggar DPR RI tersebut.
Ada 8 fraksi yang menyetujui RUU APBN 2026 disahkan menjadi undang-undang yakni, PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Baca Juga: KPK Masih Simpan Sosok yang Simpan Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
"Apakah (RUU APBN 2026) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa 23 September 2025.
Pertanyaan Puan itu dijawab setuju Anggota DPR RI yang hadir dalam Sidang Paripurna.
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU APBN 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan lagi.
Baca Juga: Prabowo Desak Dunia Akui Palestina: Sejarah Tidak Menunggu!
Puan pun kemudian mengetuk palu tanda pengesahan UU APBN 2026.
Usai disahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lantas membacakan pandangan pemerintah.
Suksesor Sri Mulyani itu mengapresiasi anggota DPR RI serta menekankan pentingnya mendengar aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Gugatan Masuk Tahap Mediasi, Penggugat Keberatan KPU Ubah Data Pendidikan Terakhir Gibran Rakabuming
"Atas nama pemerintah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas dukungan dan persetujuan RAPBN 2026 menjadi UU," kata Purbaya.
"Melalui proses pembahasan yang sangat konstruktif, serta menampung berbagai aspirasi dan harapan yang berkembang di masyarakat," imbuhnya.