“Sementara, operasional terminal tersebut tidak dikontrol oleh otoritas Indonesia, karena pelabuhan ini terletak di zona perdagangan bebas dan di luar yurisdiksi negara."
Baca Juga: 4 Hidden Gem di Malang yang Jarang Diketahui, Bikin Betah Seperti di Dunia Lain
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Indonesia terkait dugaan penggunaan pelabuhan nasional sebagai jalur pengalihan minyak terkena sanksi.
Isu ini berpotensi menimbulkan tekanan diplomatik, mengingat Indonesia bukan bagian dari rezim sanksi terhadap Rusia maupun Iran.
Jika terbukti, praktik tersebut bisa meningkatkan risiko reputasi bagi Indonesia di mata mitra dagang utama, khususnya Uni Eropa dan Amerika Serikat.***