KONTEKS.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan semakin tegas dalam menegakkan hukum perpajakan.
Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah siap mengeksekusi penunggak pajak kelas kakap yang selama ini lolos dari jeratan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi daftar 200 penunggak pajak terbesar yang statusnya sudah inkrah.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara di tengah tren perlambatan.
Baca Juga: Rocky Gerung Sentil PNS yang Ngeluh Dikritik Netizen: Kami Bayar Anda Cari Solusi, Bukan Komplain
“Kita punya list 200 penunggak pajak terbesar. Itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, tagihannya sekitar Rp50 triliun hingga Rp60 triliun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin 22 September 2025.
Potensi Pajak Capai Rp60 Triliun
Menurut Purbaya, potensi pajak yang bisa masuk ke kas negara dari penunggak tersebut sangat besar, yakni mencapai Rp60 triliun. Jumlah itu diharapkan dapat menutup penurunan penerimaan pajak yang belakangan terjadi.
“Dalam waktu dekat ini akan kita tagih, dan mereka gak akan bisa lari,” tegasnya.
Seperti diketahui, penerimaan pajak hingga Agustus 2025 baru mencapai Rp1.135,44 triliun.
Angka ini setara 54,7% dari outlook 2025, namun menurun 5,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1.196,5 triliun.
Upaya Tegas Kemenkeu
Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi para penunggak pajak untuk bersembunyi. Eksekusi akan dilakukan secara bertahap agar target penerimaan bisa tercapai.
“Langkah ini jadi prioritas, karena kita ingin tunjukkan keseriusan pemerintah. Tidak ada lagi kompromi soal pajak,” jelasnya.