KONTEKS.CO.ID – Uni Eropa (UE) dan Indonesia telah merampungkan negosiasi kesepakatan dagang setelah hampir 10 tahun pembahasan.
Namun, perjanjian ini belum otomatis berlaku karena masih harus melalui tahapan ratifikasi di internal Uni Eropa maupun legislatif Indonesia.
Juru Bicara Komisi Eropa, Olof Gill, pada Rabu 17 September 2025 menegaskan Kepala Perdagangan UE, Maros Sefcovic, akan berkunjung ke Indonesia pada 23 September untuk mengumumkan pencapaian tersebut.
Nantinya akan ada pernyataan bersama yang menyatakan bahwa perundingan telah selesai secara substansi.
Namun ditekankan bahwa kesepakatan baru dapat berlaku setelah mendapat persetujuan mayoritas negara anggota UE, Parlemen Eropa, serta parlemen Indonesia.
Proses ratifikasi ini disebut krusial, mengingat perjanjian akan membuka akses pasar lebih luas sekaligus memperkuat rantai pasok antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Tarik TNI dari Gedung DPR, Koalisi Sipil Sebut Langgar UU
Juru bicara Kementerian Perdagangan Indonesia, N.M. Kusuma Dewi, membenarkan rencana pengumuman bersama tersebut.
Dalam ini Indonesia siap menyampaikan pernyataan bahwa negosiasi sudah tuntas secara substansi.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari strategi Uni Eropa untuk memperluas jaringan perdagangan global dan mengurangi ketergantungan pada mitra tradisionalnya.
Baca Juga: Bahlil Sebut Pemerintah Berpeluang Kuasai Lebih dari 10 Persen Saham Freeport
Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan lebih dari 300 juta konsumen, dipandang memiliki nilai strategis tinggi bagi blok Eropa.
Namun, perjalanan menuju ratifikasi diperkirakan tidak mudah.