“Tujuannya jelas, mempercepat perputaran ekonomi di sektor riil. Jadi tidak boleh dialihkan ke SBN atau instrumen lain yang tidak langsung menyentuh aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Bentuk Penempatan dan Pengawasan
Dana ditempatkan dalam bentuk deposito on call konvensional atau syariah tanpa melalui mekanisme lelang.
Ditambah lagi dengan tingkat bunga atau imbal hasil sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR).
Bank mitra wajib menyampaikan laporan penggunaan dana setiap bulan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan.
Baca Juga: Stimulus Rp200 Triliun Belum Redakan Kekhawatiran Investor Asing di Indonesia
Menurut Purbaya, kebijakan ini merupakan bagian dari fungsi Bendahara Umum Negara dalam mengelola kas pemerintah.
“Penempatan dana negara di bank umum diperlukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan sekaligus menggerakkan ekonomi nasional,” katanya.***