KONTEKS.CO.ID – Satuan tugas pemerintah juga menyita lahan seluas 173 hektare milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Penyitaan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki izin kehutanan yang sah.
Data Kementerian ESDM menunjukkan izin tambang Tonia mencakup hampir 5.900 hektare.
Baca Juga: Dipicu Aktivitas Sesar Aktif Dasar Laut, Gempa M4,4 Guncang Tanggamus Lampung
Namun, sebagian areanya tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut, satuan tugas telah mengidentifikasi tambang-tambang yang izinnya bermasalah.
“Total 4,2 juta hektare lahan tambang yang dikelola 51 perusahaan itu tidak memiliki izin kehutanan,” katanya, baru-baru ini.
Baca Juga: Sebab Pemerintah Sita Tambang Nikel Milik China di Halmahera Tengah
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat penindakan terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam ilegal.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyebut lebih dari 1.000 operasi pertambangan ilegal telah terdeteksi di berbagai wilayah.
Harga Nikel Dunia
Aksi yang dilakukan Pemerintah Indonesia ini berdampak pada harga nikel dunia.
Kontrak acuan tiga bulan di Bursa Logam London (LME) menguat 1,32 persen menjadi USD15.350 per ton pada Jumat 12 September 2025 pukul 08.01 GMT.
Baca Juga: Mahfud MD Prediksi Bakal Ada Reshuffle Kabinet Lagi di Oktober
Di Bursa Berjangka Shanghai, kontrak teraktif juga naik 1,28 persen menjadi 121.800 yuan per ton.***