25 gram: Rp50.987.000
50 gram: Rp101.895.000
100 gram: Rp203.712.000
Baca Juga: Ini Dia Lima Program Unggulan Purbaya Yudhi Sadewa, Jurus Ampuh Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi?
250 gram: Rp509.015.000
500 gram: Rp1.017.820.000
1.000 gram: Rp2.035.600.000
Angka ini menunjukkan tren positif setelah beberapa hari sebelumnya harga emas sempat bergerak fluktuatif.
Baca Juga: Tanggul Beton di Laut Cilincing untuk Reklamasi Pantai, Pemiliknya PT Karya Citra Nusantara
Pajak Jual dan Beli Emas Antam
Transaksi emas batangan tidak lepas dari aturan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP, dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP, serta 3% bagi non-NPWP.
Baca Juga: Cara Mudah dan Praktis Membuat SKCK Online di Aplikasi Polri Presisi, Bebas Antre!
Potongan pajak tersebut langsung dihitung dan dipotong dari total nilai transaksi.
Setiap pembelian emas juga akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.