ekonomi

Viral Kabar PHK Massal, Ini Penjelasan Lengkap PT Gudang Garam

Rabu, 10 September 2025 | 15:04 WIB
Manajemen PT Gudang Garam beri penjelasan kabar PHK massal di perusahaannya (Tangkapan layar Akun Youtube Mas Don)

KONTEKS.CO.ID - Manajemen PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akhirnya buka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawan.

Menurut perseroan tersebut, pihaknya hanya melakukan pelepasan karyawan melalui mekanisme normatif.

Klarifikasi ini disampaikan manajemen Gudang Garam dalam surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons permintaan penjelasan atas pemberitaan media massa.

Baca Juga: Lima Drama Korea dengan Rating Tertinggi Awal September 2025, Mana Favoritmu?

"Yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif," kata Direktur dan Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, Rabu 10 September 2025.

Adapun, pelepasan karyawan secara normatif dilakukan GGRM melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela.

Ada pula yang berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja.

Baca Juga: Banyak Kader Golkar Pengusaha Sukses, Bahlil Minta Tak Flexing di Ruang Publik

Menurut Heru, pelepasan karyawan tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha maupun operasional produksi dan distribusi.

"Saat ini operasional Perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi," ujarnya.

Pihaknya, kata Heru, juga memastikan tidak ada implikasi hukum maupun masalah keuangan yang timbul dari proses pelepasan karyawan tersebut.

Baca Juga: Banjir Rendam 43 Titik di Bali, Gubernur Koster: Paling Parah di Denpasar  

Perusahaan, kata dia, selalu memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila GGRM merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB