Sementara, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto menyebut, kasus ini dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap sistem perlindungan merek di Indonesia.
"Konsistensi dalam melindungi dan menegakkan hak kekayaan intelektual sangat penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap investasi dan bisnis global,” ujarnya.
Arc’teryx pun mengimbau seluruh konsumen di Indonesia tetap waspada.
Konsumen diingatkan selalu memverifikasi keaslian produk sebelum melakukan pembelian.
Baca Juga: Komdigi Panggil TikTok dan Meta Soal Demo DPR yang Ricuh, Ini Alasannya
Terkait informasi mengenai toko resmi Arc’teryx dapat diakses di: http://stores.arcteryx.com
Sebagai informasi, Arc’teryx merupakan merek perlengkapan olahraga dan outdoor dengan desain premium yang diproduksi oleh Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc.
Merek Arc’teryx pertama kali didaftarkan di Kanada pada 1992.
Pihak Arc’teryx menyebut, mereka tak pernah memberikan otorisasi distribusi, maupun menyediakan garansi untuk produk yang dijual di toko-toko yang beroperasi di Bali dan Jakarta.***