Harga buyback ini adalah nilai yang diterima jika Anda menjual kembali emas ke Antam pada hari yang sama.
Baca Juga: Resmi! Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri
Sesuai aturan PMK Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Jika pembeli menyertakan NPWP, maka tarif pajak bisa lebih ringan yakni 0,45%.***