KONTEKS.CO.ID - Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) belakangan ini menuai kritik dari masyarakat akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai terlalu tinggi.
Kenaikan yang terjadi secara drastis tersebut dianggap memberatkan warga, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Melansir sejumlah sumber, kenaikan pembayaran PBB-P2 di sejumlah daerah pada 2025 ini terbilang ekstrem, di antaranya:
Baca Juga: Lantik Hasto Jadi Sekjen, Megawati Titip Pesan Menyentuh ke Pengurus DPP PDIP: Intinya Demi Rakyat!
-
Banyuwangi naik hingga 200 Persen
-
Jombang naik 400 Persen
-
Kabupaten Semarang naik 400 Persen
-
Cirebon naik 1000 Persen
-
Kabupaten Bone naik 300 Persen
-
Kota Malang naik 300 Persen
-
Kabupaten Jeneponto naik 400 Persen
-
Kota Solo naik 400 Persen
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran bahwa Pemda terlalu bergantung pada penerimaan pajak daerah untuk membiayai program pembangunan.
Baca Juga: Tegas Tolak Royalti Lagu di Acara Pernikahan, Anggota DPR Ini Dukung Revisi UU Hak Cipta
Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengingatkan kepala daerah untuk tidak hanya mengandalkan APBD dan sumber pendapatan pajak, tetapi juga memanfaatkan skema pembiayaan lain yang lebih inovatif.