10 gram: Rp18.735.000
25 gram: Rp46.712.000
50 gram: Rp93.345.000
Baca Juga: PK Tak Halangi Eksekusi Silfester: DPR Tantang Kejagung Berani Hukum Orang Dekat Jokowi
100 gram: Rp186.612.000
250 gram: Rp466.265.000
500 gram: Rp932.320.000
1.000 gram: Rp1.864.600.000
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta–Yogyakarta: Jalur Favorit Pemudik dan Pelancong, Tarif 2025 Mencapai Rp591.500
Harga ini berlaku secara nasional dan bisa berbeda tipis di tiap butik emas Antam, tergantung biaya pengiriman dan distribusi.
Aturan Pajak & Potongan yang Berlaku
Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan:
Pembelian emas batangan:
Baca Juga: Chery Tiggo 8 PHEV: SUV Hybrid 7-Seater Mewah, Rival Premium Auto Minder Lihat Teknologinya
Pemegang NPWP: 0,45% dari total nilai pembelian
Non-NPWP: 0,9% dari total nilai pembelian