KONTEKS.CO.ID – Komisaris Utama (Komut) Pertamina Hulu Energi (PHE), Denny Januar Ali (JA), menilai bahwa kekeliruan kebijakan Danantara soal tantiem dan insentif komisaris BUMN terjadi gegara misinterpretasi soal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
“OECD tidak pernah menyarankan bahwa seluruh pengawas di semua sistem tidak boleh diberi insentif berbasis kinerja,” kata Denny JA di Jakarta, Minggu, 3 Agustus 2025.
Menurut Denny, adapun yang disarankan adalah menjaga independensi dan transparansi kompensasi, bukan melarang penghargaan atas kontribusi riil.
Baca Juga: Kebijakan Tantiem Komisaris BUMN Dinilai Keliru
Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam praktik internasional, misalnya di Jerman, tetap memberi bonus bagi komisaris yang berkontribusi dalam strategi transformasi perusahaan.
“Prancis dan Belanda memberlakukan kompensasi campuran (tetap dan variabel),” ujarnya.
Baca Juga: Soal Tantiem Komisaris BUMN, Denny JA: Benar Tapi Tak Serta Merta Valid Diterapkan
Bahkan, lanjut Denny, di Norwegia dan Finlandia, dua negara dengan reputasi tata kelola publik tinggi, tetap diberikan bentuk penghargaan terhadap kerja pengawasan yang substansial.
“Dunia pun tak seragam. Maka mengapa Indonesia harus menyeragamkan diri secara keliru?” tandasnya.