Pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa subsidi bunga untuk pelaku UMKM di sektor konstruksi.
Subsidi ini ditetapkan sebesar 5 persen.
“Artinya, jika bunga kredit yang ditetapkan perbankan sebesar 11 persen, maka kontraktor hanya perlu membayar 6 persen karena sisanya disubsidi oleh pemerintah,” ujar Menko Airlangga.***