ekonomi

Pemerintah dan PLN Mulai Hari Ini Melakukan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik, Berlaku 1 Juli-31 September Tahun Ini!

Selasa, 1 Juli 2025 | 06:24 WIB
Pemerintah memastikan melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik PT PLN mulai hari ini, 1 Juli 2025. (PLN)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah mulai hari ini, 1 Juli 2025 melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik PT PLN (Persero). 

Penyesuaian ini berlaku untuk tarif tenaga listrik pln sepanjang triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025.

Kabar baiknya adalah penyesuaian yang dimaksud pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. 

Baca Juga: Pemerintah Longgarkan Impor 8 Komoditas, Termasuk Food Tray Demi Sukseskan Program MBG

Keputusan itu pemerintah buat guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, mengatakan, kebijakan tarif tetap ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat luas. Yakni kepastian dalam menjalankan aktivitasnya tanpa harus khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.

“Guna mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap. Sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Jisman di Jakarta, melansir Senin 27 Juni 2025.

Baca Juga: UI Ancam DO dan Pidanakan Joki Simak UI 2025, Heri Hermansyah: Tidak Ada Tempat bagi Penipu Akademik

Penetapan tarif ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Yakni, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN dalam mendukung kebijakan Pemerintah tersebut. Perusahaan juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

Baca Juga: Low Tuck Kwong Penerima Dividen Terbesar di Indonesia 2025 dari Bayan Resources, Jumlahnya Mencengangkan

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” katanya. ***

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB