KONTEKS.CO.ID - PT Indofarma Tbk (INAF), anggota Holding BUMN Farmasi, resmi merombak jajaran manajemen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2024 yang digelar pada Kamis, 25 Juni 2025 di Indonesia Health Learning Institute (IHLI), Jakarta.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Komisaris Utama Didi Agus Mintadi tersebut, pemegang saham menyetujui lima mata acara, termasuk pengesahan laporan tahunan, penunjukan akuntan publik, serta perubahan susunan direksi dan dewan komisaris sebagai bagian dari strategi restrukturisasi perusahaan.
RUPST menyetujui pengangkatan Sahat Sihombing sebagai Direktur Utama Indofarma, menggantikan Yeliandriani yang diberhentikan dengan hormat. Selain itu, Teddy Wibisana juga resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisaris Independen.
Baca Juga: Lokasi Kantong Parkir Hari Bhayangkara ke 79 di Monas 1 Juli 2025, Resmi dari Polda Metro Jaya
“Perseroan tetap menjalankan berbagai inisiatif strategis sepanjang 2024, mencakup fokus pada bisnis inti, efisiensi operasional, penguatan tata kelola, dan kesinambungan usaha berdasarkan putusan homologasi PKPU,” ungkap Didi dalam keterangan resminya, Minggu 29 Juni 2025.
Didi menambahkan bahwa meskipun kondisi keuangan Indofarma masih menantang, sejumlah capaian penting telah dibukukan perusahaan, seperti perpanjangan izin edar untuk 47 produk, resertifikasi lima fasilitas produksi, dan reaktivasi fasilitas steril.
Selain mengangkat direktur utama baru, RUPST juga menetapkan kembali Didi Agus Mintadi sebagai Komisaris, memperkuat kepemimpinan di jajaran komisaris untuk periode berikutnya.
Baca Juga: Libur Panjang Tahun Baru Islam, Cara Masuk ke Studio Imersif Canggih di TIM
Susunan Pengurus Terbaru PT Indofarma Tbk (INAF)
- Dewan Komisaris:Komisaris: Didi Agus Mintadi
- Dewan Direksi:
- Direktur Utama: Sahat Sihombing
- Direktur Operasional: Andi Prazos
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi menyeluruh Indofarma dalam memperbaiki struktur keuangan, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan kinerja operasional pasca proses PKPU. ***