KONTEKS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa rencana pemungutan pajak dari penjual (merchant) di platform e-Commerce bukanlah pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak yang sudah berlaku.
"Ketentuan mengenai penunjukan platform e-commerce sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) memang sedang dalam pembahasan kami," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Rabu malam 25 Juni 2025.
Menurutnya, rencana ini bertujuan menyederhanakan administrasi pajak bagi pelaku usaha daring sekaligus menciptakan kesetaraan dengan pelaku UMKM offline.
Baca Juga: Profil Ma'mun, Eks Perwira Polri yang Kini Nahkodai Direktorat Penindakan Pidana di Gakkum ESDM
"Prinsipnya ini bukan pajak baru, hanya penyederhanaan mekanisme pembayaran saja," tegasnya.
Rencana pemerintah ini sebelumnya ramai dibicarakan usai dimuat dalam laporan Reuters berjudul "Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers' sales".
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa platform seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop akan diminta memungut dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari omzet pedagang dengan pendapatan tahunan Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Baca Juga: Trump Sukses Tekan NATO, Negara Anggota Setuju Tambah Anggaran Pertahanan
Besaran tersebut sesuai dengan ketentuan PPh Final UMKM dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Dengan aturan baru ini, platform akan berperan sebagai pemotong sekaligus penyetor pajak, guna meningkatkan efisiensi dan kepatuhan.
Langkah ini juga dinilai selaras dengan upaya pemerintah memperluas basis pajak dan meningkatkan rasio perpajakan nasional di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi digital.***