7. Aktivasi Akun Lewat Email
Setelah OTP berhasil diverifikasi, Anda akan menerima email berisi tautan aktivasi.
Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun.
Baca Juga: Masih Ada 2,5 Tiket Lolos ke Piala Dunia 2026 dari Asia, Timnas Indonesia Punya Peluang!
8. Login ke Aplikasi SIPP
Gunakan email dan password yang sudah terdaftar untuk masuk ke dashboard aplikasi.
9. Pilih Perusahaan Binaan
Jika perusahaan memiliki lebih dari satu cabang atau unit, pilih yang ingin dikelola.
10. Akses Data NIK dan Layanan Lainnya
Setelah berhasil login, Anda bisa langsung melacak NIK pekerja dan menggunakan berbagai fitur lainnya.
Cara Cek NIK Pekerja di SIPP
Setelah berhasil mendaftar dan login, pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pekerja bisa dilakukan di halaman utama akun.
Baca Juga: Toyota Luncurkan SUV Coupe bZ5 dengan Baterai BYD, Harga Murah di Bawah Rp300 Juta!
Fitur ini sangat berguna untuk memastikan bahwa data yang dilaporkan perusahaan sudah sesuai dan pekerja benar-benar terdaftar dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.