KONTEKS.CO.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan terus melanjutkan rencananya mengurangi luasan lahan dan luas lantai rumah umum tapak atau hunian subsidi.
Maruarar Sirait ikut merespons munculnya pro-kontra terkait draft Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur batasan luas lahan dan luas lantai rumah subsidi.
Menurut dia, munculnya polemik adalah hal lumrah. Mantan politikus PDIP itu merasa yakin tujuan dari penyusunan regulasi ini sangat baik. Yakni, agar semakin banyak masyarakat yang bisa mengakses manfaat dan tidak merugikan konsumen.
Baca Juga: Peraturan Baru: Mobil Baru Kini Gunakan e-BPKB, Dilengkapi Chip RFID
Alasannya, karena ada pilihan desain rumah subsidi yang sesuai kebutuhan konsumen. "Sekarang masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik ya," tutur Ara -sapaan akrabnya- dalam keterangan resminya, melansir Kamis 5 Mei 2025.
Kementerian PKP juga sangat terbuka dengan beragam masukan mengenai draft Peraturan Menteri PKP tersebut. Dengan saran dan kritik yang datang, ia yakin akan membuat pembahasan peraturan lebih terbuka dan diketahui banyak pihak.
Menurut Ara, prinsip dari penyusunan draft peraturan ini adalah mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan. Di kawasan ini lahan yang tersedia sangat terbatas.
Baca Juga: Sistem Estafet 45 Poin Bulu Tangkis akan Diuji Coba di Kejuaraan Dunia Junior 2025 India
Harapannya, akan menghadirkan kreativitas desain rumah dari pengembang. Pun membuat konsumen semakin memiliki banyak pilihan tempat tinggal di wilayah perkotaan. ***