ekonomi

BEI Tunda Short Selling hingga September 2025, Pasar Diminta Waspada Volatilitas

Jumat, 25 April 2025 | 19:55 WIB
Short Selling (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunda implementasi pembiayaan transaksi dan perdagangan efek secara short selling hingga 26 September 2025.

Keputusan ini diambil setelah terbitnya surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-25/D.04/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang merekomendasikan kebijakan penundaan tersebut.

Direksi BEI dalam pengumuman resmi tertanggal 24 April 2025 menyebutkan bahwa seluruh efek yang sebelumnya masuk dalam daftar short selling dicabut dan tidak lagi dapat diperdagangkan menggunakan skema tersebut mulai 25 April 2025.

Baca Juga: Dari Jakarta ke Taichung: Seringai Buktikan Indonesia Punya Dominasi Metal di Asia

“Bursa mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dari daftar sebagaimana tercantum dalam pengumuman No. Peng-00055/BEI.POP/04-2025,” jelas manajemen BEI.

BEI juga menegaskan tidak akan menerbitkan daftar efek short selling sampai batas waktu penundaan berakhir.

Apa Itu Short Selling dan Mengapa Ditunda?

Short selling adalah strategi perdagangan saham di mana investor meminjam saham untuk dijual dengan harapan membelinya kembali dengan harga lebih rendah, sehingga meraih keuntungan.

Namun, praktik ini sering kali dianggap memperburuk volatilitas pasar karena dapat menekan harga saham secara tajam saat kondisi pasar tidak stabil.

Baca Juga: Krom Bank (BBSI) Catatkan Penurunan Laba 6,91 Persen di 2024, Ini Penyebabnya!

Penundaan ini dinilai sebagai langkah antisipatif di tengah dinamika pasar keuangan global yang belakangan bergejolak.

Sejumlah analis menyebut keputusan OJK dan BEI sebagai bentuk perlindungan terhadap investor ritel dari risiko pasar yang ekstrem.

“Langkah ini mencerminkan kehati-hatian regulator dalam menjaga stabilitas pasar, khususnya setelah gejolak global akibat kebijakan tarif Presiden Trump yang turut melemahkan rupiah dan IHSG,” kata Kepala Riset Mirae Asset Sekuritas, Wira Putra.

Bagaimana Dampaknya terhadap Pasar?

Dengan tidak berfungsinya short selling hingga September 2025, pelaku pasar tidak dapat lagi mengambil posisi spekulatif terhadap penurunan harga saham tertentu.

Baca Juga: Demi Raih Treble, Ini yang Dilakukan Hansi Flick!

Halaman:

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB